Umar Ibsal – Setelah ditunggu selama tiga tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (PP No.74/2008) akhirnya disahkan pada 1 Desember 2008. Terbitnya PP tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang- Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD No.14/2005). PP No.74/2008 memuat 9 bab yang terdiri dari 68 pasal yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi guru, hak guru, beban kerja guru, wajib kerja dan pola ikatan dinas bagi guru, pengangkatan, penempatan dan pemindahan guru, sanksi serta ketentuan peralihan.
Pengesahan PP No.74/2008 memulai babak baru pendidikan profesi guru di tanah air. Salah satu pasal yang paling banyak disoroti adalah Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi guru, calon guru minimal berkualifikasi S1/D IV, baik yang berasal dari perguruan tinggi kependidikan maupun nonkependidikan. Read the rest of this entry »