• Kategori

  • Bahan Penyerta

    Bahan penyerta merupakan suplemen panduan bagi guru dan siswa dalam menggunakan media agar lebih optimal. Saat ini bahan penyerta sering digunakan oleh pustekkom melalui program Televisi Edukasi. Bahan penyerta dapat berupa buku, modul, atau hand out. Isi minimal bahan penyerta adalah identitas , aktivitas, dan pendalaman.

    • Identitas dapat berupa judul, standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator, dan tujuan.
    • Aktivitas berupa bentuk kegiatan yang harus siswa lakukan, misalnya mendengarkan, mencatat point-point penting, menyaksikan untuk media video. Untuk media yang berbentuk software, aktivitas dapat berupa langkah-langkah penggunaan software tersebut. Pada dasarnya aktivitas terbagi atas tiga bagian, yakni aktivitas sebelum menggunakan program, aktivitas dalam menggunakan program, dan aktivitas setelah menggunakan program.
    • Pendalaman, dapat berupa latihan atau evaluasi terkait dengan isi materi yang disampaikan melalui media tersebut. Pendalaman digunakan untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran.

    Definisi Pendidikan

    Sebelum lebih jauh membahas tentang seluk beluk pendidikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan atau definisi pendidikan.Dengan pemahaman yang utuh, kita akan lebih mudah memasuki pembahasan-pembahasan yang lebih dalam tentang pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:232), pendidikan berasal dari kata “didik’, lalu diberikan awalan kata “me” sehinggan menjadi “mendidik” yang artinya memelihara dan memberi latihan. dalam memeliahara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pemikiran. Read the rest of this entry »

    Kegelisahan Sang Guru

    Umar Ibsal – Setelah ditunggu selama tiga tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (PP No.74/2008) akhirnya disahkan pada 1 Desember 2008. Terbitnya PP tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang- Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD No.14/2005). PP No.74/2008 memuat 9 bab yang terdiri dari 68 pasal yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi guru, hak guru, beban kerja guru, wajib kerja dan pola ikatan dinas bagi guru, pengangkatan, penempatan dan pemindahan guru, sanksi serta ketentuan peralihan.

    Pengesahan PP No.74/2008  memulai babak baru pendidikan profesi guru di tanah air. Salah satu pasal yang paling banyak disoroti adalah Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi guru, calon guru minimal berkualifikasi S1/D IV, baik yang berasal dari perguruan tinggi kependidikan maupun nonkependidikan. Read the rest of this entry »

    Jangan Eksploitasi Guruku

    Umar Ibsal – Beberapa waktu lalu  di salah satu talkshow talevisi swasta nasional, ditampilkan seorang kepala sekolah SMP yang sekaligus berprofesi sebagai pemulung. Dalam acara itu, sang kepala sekolah yang tentunya juga berprofesi sebagai guru menceritakan pahit getirnya menjadi seorang guru yang hidup serba kekurangan. Bahkan dengan jabatan sebagai kepala sekolah pun dia masih harus mengais rejeki dengan merangkap sebagai seorang pemulung sampah. Nasib yang tidak kalah getirnya diilustrasikan pada sebuah iklan di televisi yang menggambarkan seorang kepala sekolah SMP yang terpaksa menjual motor tuanya demi mendapatkan uang untuk biaya kesehatan istrinya. Read the rest of this entry »

    Disorientasi Ospek

    Umar Ibsal – Pasca pengumuman kelulusan calon mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi, calon (maba) akan dihadapkan pada masa orientasi kampus yang dikenal dengan OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus). Mendengar nama ospek, pembaca akan memberikan opini beragam mengenai Ospek. Push up, kengkreng, berguling, hingga kenangan yang lucu dan tidak masuk akal terlintas di benak penulis dan para pembaca yang pernah mengalaminya. Read the rest of this entry »